Materi SKK Pengetahuan Perundang - Undangan/Peraturan Lalu Lintas
Kecakapan Khusus Pengetahuan Perundang-undangan atau Peraturan Lalu Lintas adalah kecakapan prioritas untuk anggota Krida Lalu Lintas. Untuk mendapatkan TKK Pengetahuan Perundang-undangan atau Peraturan Lalu Lintas maka seorang anggota harus memenuhi Syarat Kecakapan Khusus Pengetahuan Perundang-undangan ata u Peraturan Lalu Lintas yang disesuaikan dengan golongan anggota tersebut.
SKK Pengetahuan Perundang - Undangan/Peraturan Lalu Lintas
SKK Pengetahuan Perundang - Undangan/Peraturan Lalu Lintas untuk golongan siaga adalah sebagai berikut :
- Mengenal dan mengetahui rambu-rambu lalu lintas.
- Mengenal dan mengetahui marka jalan.
- Mengenal dan mengetahui lampu lalu lintas.
- Mengetahui tempat kantor instansi penting.
- Mengenal dan mengetahui tempat penyeberangan Zebra cross.
- Mengenal dan mengetahui jenis kendaraan bermotor.
SKK Pengetahuan Perundang - Undangan/Peraturan Lalu Lintas untuk golongan penggalang adalah sebagai berikut :
- Mengetahui dan memahami tentang rambu-rambu lalu lintas.
- Mengetahui dan memahami tentang marka jalan.
- Mengetahui dan memahami tentang lampu pengatur lalu lintas.
- Mengetahui kode wilayah kendaraan bermotor.
SKK Pengetahuan Perundang - Undangan/Peraturan Lalu Lintas untuk golongan penegak adalah sebagai berikut :
- Mengetahui dan memahami tentang administrasi pengemudi dan kendaraan bermotor (SIM, STNK, BPKB).
- Mengenal dan mengetahui kendaraan bermotor roda dua.
- Mengenal dan mengetahui serta dapat mengendarai kendaraan bermotor roda dua.
- Mengetahui dan memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SKK Pengetahuan Perundang - Undangan/Peraturan Lalu Lintas untuk golongan pandega adalah sebagai berikut :
- Mampu mengendarai dan merawat kendaraan bermotor roda empat.
- Dapat mengenal dan mengetahui tanda-tanda yang mencurigakan terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor.
- Mengetahui dan memahami Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Catatan : Syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara diterbitkan tahun 2006. Sehingga Undang-Undang yang berlaku saat itu adalah Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992. Saat ini ada pembaharuan pada undang-undang yang digunakan sehingga menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Sumber : Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 146.A tahun 2006 Tentang Syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara.
0 Response to "Materi SKK Pengetahuan Perundang - Undangan/Peraturan Lalu Lintas"
Post a Comment