SKK dan TKK Pengaturan Lalu Lintas



Syarat Kecakapan Khusus Pengaturan (SKK) Lalu Lintas adalah kecakapan prioritas atau utama untuk anggota Krida Lalu Lintas. Untuk mendapatkan TKK Pengaturan Lalu Lintas maka seorang anggota harus memenuhi Syarat Kecakapan Khusus Pengaturan Lalu Lintas yang disesuaikan dengan golongan anggota tersebut.

Golongan Siaga

SKK dan TKK Pengaturan Lalu Lintas untuk golongan Pramuka Siaga adalah sebagai berikut :


  • Mengenal dan mengetahui cara-cara penyeberangan di jalan raya.

Golongan Penggalang

SKK dan TKK Pengaturan Lalu Lintas untuk golongan Pramuka penggalang adalah sebagai berikut :




  • Dapat mengetahui dan melaksanakan gerakan-gerakan dasar pengaturan lalu lintas dengan tangan.
  • Mengerti arti isyarat sempritan/peluit yang diberikan oleh petugas.
  • Dapat melaksanakan senam lalu lintas.
  • Menolong menyeberangkan orang di jalan raya.
  • Mengatur dan menyeberangkan kelompok anak-anak di jalan raya.

Golongan Penegak

SKK dan TKK Pengaturan Lalu Lintas untuk golongan Pramuka penegak adalah sebagai berikut :


  • Dapat praktek dan membantu mengatur lalu lintas di jalan.

Golongan Pandega

SKK dan TKK Pengaturan Lalu Lintas untuk golongan Pramuka pandega adalah sebagai berikut :


  • Mampu menjelaskan kepada orang lain tentang peraturan-peraturan lalu lintas yang berlaku di tempat tersebut khususnya kepada pengemudi kendaraan bermotor/tidak bermotor.

Sumber : Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 146.A tahun 2006 Tentang Syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara.

Demikian materi SKK dan TKK Pengaturan Lalu Lintas yang bisa kami berikan. Jika ada kesalahan rekan -  rekan bisa kritik melalui komentar. Semoga artikel ini juga bermanfaat bagi Pramuka dan rekan - rekan Saka Bhayangkara.

0 Response to "SKK dan TKK Pengaturan Lalu Lintas"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel