SKK & TKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Untuk SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas sendiri ada dua golongan antara lain adalah
Golongan Penggalang
SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas untuk golongan Pramuka penggalang adalah sebagai berikut :
- Mampu memberikan informasi kepada petugas setempat tentang terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Golongan Penegak
SKK dan TKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas untuk golongan Pramuka Penegak adalah sebagai berikut :
- Mengenal dan mengetahui jenis-jenis kendaraan bermotor.
- Dapat membantu Polisi melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas.
- Dapat mencatat secara lengkap identitas orang maupun kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas serta para saksi.
Golongan Pandega
SKK dan TKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas untuk golongan Pramuka Pandega adalah sebagai berikut :
- Dapat melaporkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas.
- Dapat memberikan pertolongan pertama pada waktu terjadi kecelakaan lalu lintas.
- Dapat memberikan tanda-tanda pada kendaraan bermotor maupun korban yang terlibat kecelakaan lalu lintas (membuat sket gambar kecelakaan lalu lintas)
- Mengetahui dan memahami tentang asuransi kecelakaan lalu lintas.
- Dapat mengatur lalu lintas dan memindahkan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas, agar tidak terjadi
- kemacetan.
- Dapat mencatat surat-surat yang ada pada pengemudi: SIM, STNK, KTP dan segera menyerahkan bila petugas telah tiba.
- Dapat memberikan penjelasan tentang tata cara pengurusan asuransi kecelakaan lalu lintas.
Sumber : Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 146.A tahun 2006 Tentang Syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara.
Demikian artikel singkat tentang SKK & TKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. semoga bermanfaat..
0 Response to "SKK & TKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas"
Post a Comment